Pasal 507 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
- barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
- barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
- barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
→