Pasal 518 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 518

Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp