Pasal 526 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 526

Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp