Pasal 530 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 530
- Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
→