Pasal 554 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 554

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp