Pasal 557 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 557

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:

  1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
  2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.

Pasal 557a Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp