Pasal 87 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 87 KUHP
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants