Pasal 87 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 87 KUHP

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp