LO atau Legal Opinion merupkan pendapat hukum. Ini merupakan layanan dari kami sebagai konsultan hukum / advokat memberikan masukan, saran nasihat, Opini dan atau memberikan Pendapat dalam bentuk dokumen tertulis yang dapat dijadikan acuan dalam langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang anda alami sebagai klien.
Perbedaan LO dan Konsultasi,Konsultasi memberikan pendapat secara langsung akan tetapi bila LO kita memberikan draf dan analisa hukum dan di tuangkan dalam bentuk draft dan surat.
bagi anda yang sedang memerlukan saran, nasihat, Opini atau Pendapat hukum dari kami. bisa langsung hubungi kami