Kepailitan (dari bahasa Belanda: ‘failliet’) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor atau para kreditor atau bahkan oleh debitor itu sendiri”
Pengacara perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
Suatu permohonan pailit umumnya diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitor. Namun pada dasarnya selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri dan diwakilkan oleh pengacara
Adapun bukti-bukti yang perlu disiapkan Dalam Proses antara lain yaitu:
- Bukti adanya hubungan hukum (transaksi/kerjasama dan lainnya) antara kreditor (pemohon pailit) dan debitor (termohon pailit). Dapat berupa perjanjian atau kontrak, Purchase Order (PO), dan lain-lain;
- Bukti adanya utang-piutang antara kreditor dan debitor, yaitu dapat berupa invoice atau surat tagihan dalam bentuk lain;
- Bukti korespondensi telah adanya upaya penagihan dari kreditor kepada debitor, dapat berupa surat penagihan, surat teguran atau somasi; dan
- Bukti adanya utang yang dimiliki debitor tersebut kepada kreditor lainnya.
Kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga.