pembagian harta bercerai Menurut Hukum

Apa kamu sedang mimilki petanyaana tentang pembagian harta setelah bercerai yang benar dan menurut hukum berlaku?

Yang dinamakan harta setelah bercerai menurut hukum di sebut juga dengan harta bersama atau lebih sering di sebut dengan harta gono-gini.

Harta berama Dalam Pasal 35 UU Perkawinan harta bersama di jelaskan sebagai berikut

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta Bersama atau Harta Gono-Gini menurut Hukum

bila dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya :

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

dalam perkara harta bersama setela bercerai perulah ada penetapan dari pengadilan sehingga perlu adanya proses hukum yang perlu di lakukan setelah bercerai.

Konsultasi Hukum Online atas Pembagian harta bersama

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!