pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki Menurut Hukum

apa kamu sedang memiiki kasalah tentang pertanyaan pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki yang sedang di hadapi tentang warisan? bila emang demikian kita akan bahas tentang hukum waris menurut hukum

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Ahli Waris

menurut UU ahli waris dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu:

  • Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya
  • Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara
  • Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya
  • Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis
  • menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Pada hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki adalah dua kali jumlah yang diterima perempuan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang sudah tertulis dalam Alquran, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Konsultasi pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki Menurut Hukum. kami membuka layanan konsultasi permasalah hukum waris yang anda hadapi sehingga anda dapat memahami lebih khusus atas permasalahan yang anda hadapi sesuai dengan cerita anda pribadi yang di alami

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp