penganiayaan pasal
apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tentang penganiayaan?
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Berikut pasal penganiayaan yang perlu di ketahui
Pasal 351 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
di atas merukana pasal tentang penganiayaan,
Konsultasi Hukum Tindak pidana penganiayaan
kami membuka layanan konsultasi permasalahan hukum, tidak itu kami juga membuka layanan konsultasi permasalahan hukum tentang penganiayaan.