Warisan dalam Islam
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (
wala’
).
Harta Warisan yang dalam istilah
fara’id
dinamakan
tirkah
(peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Saya adalah adek wahyudin,SH menerima layanan
konsultasi hukum
untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, sebagai
pengacara
saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata. Selain Konsultasi kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!