apakah bila membatalkan pemberlian rumah menjadi hangus uang yang sudah masuk?
Mengenai hal apa yang harus dilakukan jika terjadi pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah.
pada halaman ini kita asumsikan saja bahawa sudah terjadi penandatanganan Perjanjian Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara penjual dan pembeli.
nah dalam ppjb termuat pasal-pasal yang isinya perjanjian atara penjual dan pembeli yang pada umumnya Di dalam PPJB minimal memuat:
- Identitas pihak yang bersangkutan;
- Uraian tentang objek PPJB;
- Tata cara pembayaran dan harga Rumah;
- Jaminan pelaku pembangunan;
- Hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan;
- Waktu serah terima bangunan;
- Pemeliharaan bangunan;
- Penggunaan bangunan;
- Pengalihan hak;
- Pembatalan dan berakhirnya PPJB; serta
- Penyelesaian sengketa.
nah di situlah kita perlua liat dulu apa saja yang akan terjadi bila terjadi pembatalan.. bahkan masalah berapa uang yang hangus dan penyelesaiannyapun sudah di sepakati.. lantas bagaimana bila pihak penjual atau developer yang melanggar perjanjian itu sendiri??
banyak permasalahan dalam pembelian unit rumah atau apartemen yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka dari itu perlu adanya tindakan hukum..
bagi anda ingin konsultasi lebih dalam tentang masalah ini bisa hubungi kami