cara menagih hutang secara hukum
Hutang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan Hutang disebut kreditur.
hutang jadi masalah bila si penghutang ternyata tidak juga untuk membayar atas hutangnya sehingga ada pihak yang di rugikan.
Bagaimana menyelesaikan hutang piutang melalui jalur hukum?
upaya hukum bagi kamu yang memberikan hutang bagi ada penghutang tidak kunjung datang untuk membayar hutang.
SOMASI
Bila ada penghutang tidak kunjung membayar hutang, lakukan somasi kepada si penghutang. somasi ini bisa berbentuk surat teguran kepada si penghutang agar memenuhi kewajibanannya. somasi ini bisa di lakukan oleh pengacara.
GUGAT DI PENGADILAN
ini merupakan cara yang sangat banyak di lakukan oleh banyak kalangan untuk menyelesaikan hutang piutangnya. karena dengan menggukan ranah hukum kepastian hukum dalam hutang piutang akan sangat terang dan kita sebegai pemberi hutang memiliki kepastian hukum yang jelas dan pengadilan akan memberikan putusan bahwa si penghutang wajib membayar hutang yang di berikan si pemberi hutang.