Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
Pembagian harta warisan diatur pada Pasal 176-191 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk pada KHI, ahli waris ialah seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Adapun ahli waris menurut KHI dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni:
Garis keturunan laki-laki:
- Kakek
- Ayah
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara kandung laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Suami
- Paman
- Anak dari paman
- Laki-laki yang memerdekakan budak.
Garis keturunan perempuan:
- Nenek
- Ibu
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara kandung perempuan
- Istri
- Wanita yang memerdekakan budak.
lantas bagaimana pembagian waris bila suami itu memiliki lebih dari satu istri atau poligami ?
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
maka dalam permasalahan waris dalam kondisi suami poligami perlu kita analisa lebih dalam dari asal usul harta, waktu pernikahan keturunan dan aspek-aspek lainnya.
maka dari itu bila anda ingin konsultasi hukum permasalahan waris dimana kondisi suami poligamai bisa hubungi kami untuk konsultasi