Tanda Tangan Palsu

Tanda Tangan Palsu

Tanda tangan (Inggris: signature berasal dari Latin: signare yang berarti “tanda”) atau paraf adalah sebuah bentuk khusus dari tulisan tangan yang mengandung karakter khusus dan bentuk-bentuk tambahan yang sering digunakan sebagai bukti autentifikasi/verifikasi identitas seseorang.

Secara garis besar tanda tangan merupakan salah satu penggunaan sistem autentifikasi dalam sebuah instansi/lembaga, terutama pada perusahaan -perusahaan besar. Dimana tanda tangan setiap individu memiliki khas tersendiri sehingga tanda tangan dipilih untuk menjadi cara autentifikasi diri. Sebagian tanda tangan dapat dibaca, tetapi banyak pula tanda tangan yang tidak dapat dibaca (unreadable).

Namun demikian, sebuah tanda tangan dapat ditangan sebagai sebuah citra sehingga dapat dikenali dengan menggunakan aplikasi pada pengolahan citra (OZ, 2003)

Tanda Tangan Palsu

Lantas bagaimana tanda tangan di palsukan orang lain?

dalam tanda tangan palsu bisa di jerat dengan pasal 263

Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

bagi anda yang ing konsultasi lebih spesifikasi berkaitan permasalahan yang anda hadapi tentang permasalahan tanah khususnya masalah akta jual beli. bisa menggunkaan layanan konsultasi kaami siapkan.

Konsultasi Hukum AJB / AKTA JUAL BELI TANAH ATAU RUMAH

Konsultasi hukum ,kami Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation), saya adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, kami juga sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata, maka itu Selain Konsultasi hukum kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana dan tidak mampu.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp