Tidak bayar hutang apa bisa di penjara ? konsultasi kan!

KONSULTASI HUKUM HUTANG PIUTANG ?

apa kamu sedang terlilit hutang piutang ?
apa kamu sedang memiliki tunggakan hutang dan belum bisa membayar?
apa kamu sedang bingung atas hutang dan ingin konsultasi hukum masalah hutang?

banyak yang bertanya, apakah masalah hutang piutang si penghutang bisa di penjara atau di pidanakan?

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

dalam penjelasan di atas menjelaskan bahwa hutang piutang tidaklah bisa membuat si penghutang untuk di penjara atau di pidanakan. walupun ada laporan atas hutang piutang, di sini maka di perlukan peranan seluruh penegak hukum seperti polisi, hakim , jaksa dan pengacara untuk menjalankan hukum setegak-tegaknya.

bila nada ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hutang bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi hukum.