Ahli waris utama atau prioritas Dalam Hukum Islam

Ahli waris utama adalah pihak-pihak yang memiliki prioritas untuk menerima harta warisan dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia. Siapa yang dianggap sebagai ahli waris utama tergantung pada sistem hukum yang digunakan, baik itu hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat. Berikut adalah penjelasan tentang ahli waris utama dalam berbagai sistem hukum di Indonesia:

Ahli Waris Menurut Islam

Dalam hukum waris Islam, ahli waris utama yang paling berhak menerima warisan biasanya adalah:

Anak-anak:

Anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris utama. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Jika pewaris memiliki anak, maka mereka menjadi prioritas utama dalam pembagian warisan.

Suami atau Istri:

Pasangan suami atau istri juga merupakan ahli waris utama. Suami mendapat bagian 1/4 dari harta warisan istrinya jika almarhumah tidak memiliki keturunan, atau 1/2 jika ada keturunan.

Istri mendapat bagian 1/8 jika suaminya memiliki keturunan, atau 1/4 jika tidak memiliki keturunan.

Secara umum, ahli waris utama dalam berbagai sistem hukum adalah:

  1. Anak-anak pewaris (baik laki-laki maupun perempuan).

  2. Suami atau istri pewaris.

  3. Orang tua pewaris, jika tidak ada anak.

  4. Saudara kandung, jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tuanya sudah meninggal.

Ahli waris utama adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan yang paling dekat dengan pewaris, dan mereka mendapatkan prioritas dalam pembagian warisan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Konsultasi Hukum via WhatsApp