Apakah Bisa Pembagian Waris Di Sama Rata , Berikut Penjelasannya

Pembagian harta waris secara sama rata tergantung pada sistem hukum yang digunakan dan kesepakatan antara ahli waris. Berikut penjelasan mengenai pembagian harta waris secara sama rata berdasarkan beberapa sistem hukum di Indonesia:

Hukum Waris Islam Jika Di Bagi Rata

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan tidak boleh dibagi sama rata jika ada perbedaan jenis kelamin antara ahli waris. Hukum waris Islam memiliki aturan pembagian yang jelas, berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, yang harus diikuti. Misalnya:

Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Ini diatur dalam Al-Qur'an (Surah An-Nisa ayat 11). Suami dan istri memiliki bagian tertentu berdasarkan ada atau tidaknya keturunan.

Namun, pembagian waris bisa disesuaikan jika seluruh ahli waris yang berhak sepakat untuk membagi harta warisan secara sama rata. Persetujuan ini harus diperoleh dari semua ahli waris yang sah tanpa ada paksaan, dan dalam Islam, musyawarah dan mufakat sangat dianjurkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

Pembagian sama rata tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan ketentuan syariat, kecuali jika semua ahli waris sepakat dan rela.

Jika para ahli waris sepakat dan tidak ada yang merasa dirugikan, maka pembagian harta waris secara sama rata dapat dilakukan, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat atau aturan adat yang ada.

Konsultasi Hukum via WhatsApp