Bagian Waris Jika Suami Atau Istri Meninggal Duluan Menurut Islam
Hukum Waris Islam Jika Suami Atau Istri Meninggal
Dalam hukum waris Islam, ada dua kondisi utama di mana ahli waris meninggal duluan maka akan mendapatkan bagian 1/4 dari harta warisan, yaitu:
Suami:
Suami mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan istrinya jika almarhumah (istri) memiliki keturunan. Jika istri tidak memiliki keturunan, suami mendapatkan 1/2 bagian dari harta warisan.
Istri:
Istri mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan suaminya jika almarhum (suami) tidak memiliki keturunan. Jika suami memiliki keturunan, istri mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan.
Bagian warisan dalam hukum waris Islam sangat terstruktur berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi tertentu, sementara dalam hukum perdata dan adat, pembagian bisa lebih fleksibel atau bervariasi tergantung aturan spesifik yang berlaku.