bagian waris saudara laki-laki kandung
Bagian warisan untuk saudara laki-laki kandung dalam hukum waris Islam bergantung pada keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat kepada almarhum, seperti anak-anak atau orang tua almarhum. Berikut ini adalah panduan umum tentang kapan dan berapa bagian yang diterima oleh saudara laki-laki kandung:
bagian waris saudara laki-laki kandung
1. Jika Ada Ahli Waris Utama (Anak atau Ayah)
Jika almarhum memiliki anak: Saudara laki-laki kandung tidak mendapatkan warisan. Anak-anak almarhum, baik laki-laki maupun perempuan, mengambil prioritas dalam pembagian warisan.
Jika ayah almarhum masih hidup: Saudara laki-laki kandung juga tidak mendapatkan warisan. Ayah dianggap lebih dekat dan memiliki prioritas dalam pembagian warisan.
2. Jika Tidak Ada Anak atau Ayah
Jika almarhum tidak memiliki anak dan ayahnya sudah meninggal, maka saudara laki-laki kandung berhak mendapatkan bagian dari harta warisan. Dalam hal ini, pembagian dilakukan sebagai berikut:
Jika almarhum memiliki saudara kandung laki-laki dan perempuan: Saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan. Pembagian ini mengikuti prinsip yang sama seperti pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam warisan.
Jika almarhum hanya memiliki saudara laki-laki (tanpa saudara perempuan): Saudara laki-laki akan mendapatkan seluruh harta warisan, yang dibagi rata jika ada lebih dari satu saudara laki-laki.
- Contoh Kasus Pembagian Warisan untuk Saudara Laki-laki Kandung
- Misalkan almarhum tidak memiliki anak, istri, atau orang tua yang masih hidup, dan hanya memiliki dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan.
4. Jika Hanya Ada Saudara Laki-laki Kandung
Jika almarhum tidak memiliki anak, istri, orang tua yang masih hidup, atau saudara perempuan, dan hanya memiliki saudara laki-laki, maka saudara laki-laki kandung akan mendapatkan seluruh harta warisan. Jika ada lebih dari satu saudara laki-laki, harta tersebut dibagi rata di antara mereka.
Kesimpulan:
- Jika almarhum memiliki anak atau ayah: Saudara laki-laki kandung tidak berhak mendapatkan warisan.
- Jika almarhum tidak memiliki anak atau ayah: Saudara laki-laki kandung berhak mendapatkan bagian, dengan pembagian sesuai prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan (jika ada saudara perempuan).
Untuk memastikan pembagian yang sesuai dengan hukum Islam, bisa konsultasikan dengan kami melalui sambungan telepon atau whatsapp yang tersedia pada halaman ini.