Hak saudara kandung Dalam warisan

Dalam hukum waris Islam, saudara kandung bisa mendapatkan warisan, tetapi hak mereka bergantung pada keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Berikut ini adalah prinsip-prinsip umum terkait hak saudara kandung dalam pembagian warisan:

Kapan Saudara Kandung Mendapat Warisan?

  • Jika Tidak Ada Anak atau Ayah: Saudara kandung bisa mendapatkan warisan jika almarhum tidak memiliki anak dan ayah (bapak kandung). Jika ada anak atau ayah, saudara kandung tidak mendapatkan warisan karena mereka dianggap sebagai ahli waris yang lebih jauh.

  • Jika Almarhum Tidak Memiliki Keturunan dan Ayah Sudah Meninggal: Jika almarhum tidak memiliki anak dan ayahnya juga sudah meninggal, saudara kandung akan berhak mendapatkan bagian dari warisan. Dalam hal ini, saudara laki-laki dan perempuan dibagi sesuai prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.

Pembagian Warisan untuk Saudara Kandung

  • Jika Ada Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan: Saudara laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
  • Jika Hanya Ada Saudara Perempuan: Jika ada satu saudara perempuan, dia berhak atas setengah dari harta warisan. Jika ada dua atau lebih saudara perempuan, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
  • Jika Hanya Ada Saudara Laki-laki: Mereka mendapatkan seluruh harta warisan, dengan pembagian yang sama di antara mereka.

Contoh Kasus: - Almarhum tidak memiliki anak, istri, atau ayah yang masih hidup dan meninggalkan harta. Almarhum hanya memiliki satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan. Dalam hal ini, saudara laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan. Misalnya, jika harta warisan senilai 300 juta rupiah, saudara laki-laki akan mendapatkan 200 juta rupiah, dan saudara perempuan akan mendapatkan 100 juta rupiah.

  • Jika almarhum memiliki saudara perempuan saja dan tidak memiliki saudara laki-laki, maka saudara perempuan tersebut akan mendapatkan 1/2 dari harta warisan jika dia satu-satunya saudara. Jika ada dua saudara perempuan, mereka mendapatkan 2/3 dari harta warisan yang dibagi rata.

Kapan Saudara Kandung Tidak Mendapat Warisan?

  • Jika Almarhum Memiliki Anak: Jika almarhum memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan.

  • Jika Ayah Almarhum Masih Hidup: Jika ayah almarhum masih hidup, saudara kandung juga tidak mendapatkan warisan, karena ayah memiliki prioritas lebih tinggi dalam garis ahli waris.

Saudara kandung dapat mendapatkan warisan jika almarhum tidak memiliki anak atau ayah yang masih hidup. Jika ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak atau ayah, maka saudara kandung tidak berhak mendapatkan bagian dari warisan. Pembagian harta untuk saudara kandung mengikuti prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.

Untuk memastikan pembagian yang benar sesuai dengan hukum, kami membuka layanan konsultasi secara online di layanan Whatsapp yang tersedia

Konsultasi Hukum via WhatsApp