Hak waris anak beda ayah satu ibu menurut hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, anak-anak yang berasal dari ibu yang sama tetapi ayah yang berbeda dianggap sebagai saudara seibu (ikhwah li umm). Hak waris mereka berbeda dari saudara kandung penuh (satu ayah dan satu ibu) maupun saudara seayah (ikhwah li ab). Berikut adalah ketentuan terkait hak waris anak beda ayah namun satu ibu:

  1. Pembagian Warisan untuk Saudara Seibu Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara seibu, pembagian warisan untuk saudara seibu ditentukan oleh beberapa kondisi:
  • Jika hanya ada satu saudara seibu: Saudara seibu berhak mendapatkan 1/6 (seperenam) dari total harta warisan.

  • Jika ada dua atau lebih saudara seibu: Semua saudara seibu bersama-sama mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Bagian ini dibagi rata di antara mereka, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan.

  1. Prioritas Ahli Waris Saudara seibu mendapatkan bagian warisan hanya jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak atau ayah dari almarhum. Jika ada anak atau ayah almarhum yang masih hidup, saudara seibu tidak mendapatkan warisan karena mereka dianggap sebagai ahli waris yang lebih jauh dalam garis keturunan.

  2. Contoh Kasus Pembagian Warisan Misalkan seorang almarhum meninggalkan saudara seibu dan tidak memiliki anak, suami/istri, atau orang tua yang masih hidup. Dalam hal ini:

  • Jika almarhum memiliki satu saudara seibu, saudara tersebut akan mendapatkan 1/6 dari total harta warisan.
  • Jika almarhum memiliki dua saudara seibu, mereka akan bersama-sama mendapatkan 1/3 dari total harta, dibagi rata di antara mereka.
  1. Jika Ada Ahli Waris yang Lebih Dekat Jika almarhum meninggalkan anak, orang tua, atau suami/istri, maka saudara seibu tidak akan mendapatkan warisan karena bagian harta warisan akan dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang lebih dekat.

Kesimpulan: - Satu saudara seibu mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat. - Dua atau lebih saudara seibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari harta warisan bersama-sama, dibagi rata di antara mereka. - Saudara seibu hanya mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak atau ayah almarhum.

Jika situasi keluarga lebih kompleks, kami membuka layanan konsultasi hukum waris, bisa hubungi kami melalui layanan telepon atau whatsapp yang tersedia.

Konsultasi Hukum via WhatsApp