Jumlah Bagian ahli waris perempuan Yang menerima harta warisan
Ahli Waris Perempuan dalam Hukum Waris Islam
Dalam hukum waris Islam, ahli waris perempuan yang berhak atas warisan meliputi:
Istri (janda):
Istri almarhum berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya. Bagian istri adalah 1/8 jika almarhum memiliki keturunan, dan 1/4 jika almarhum tidak memiliki keturunan.
Anak perempuan:
Anak perempuan berhak atas warisan, dengan bagian yang telah diatur dalam Al-Qur'an. Jika hanya ada satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, ia mendapatkan 1/2 dari harta warisan. Jika ada dua atau lebih anak perempuan tanpa anak laki-laki, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 dari harta warisan.
Ibu:
Ibu almarhum berhak mendapatkan 1/6 dari harta warisan jika almarhum memiliki keturunan, dan 1/3 jika almarhum tidak memiliki keturunan.
Saudara perempuan (kandung atau seayah):
Saudara perempuan juga bisa menjadi ahli waris jika almarhum tidak memiliki keturunan dan orang tuanya sudah meninggal. Bagian mereka tergantung pada jumlah saudara perempuan dan ada tidaknya saudara laki-laki.
Nenek:
Jika ibu almarhum telah meninggal, maka nenek (dari pihak ayah atau ibu) bisa menjadi ahli waris dengan ketentuan tertentu, misalnya mendapatkan 1/6 bagian.
Jumlah ahli waris perempuan sangat tergantung pada siapa yang masih hidup saat pewaris meninggal dan sistem hukum yang digunakan. Ahli waris perempuan dapat mencakup istri, anak perempuan, ibu, nenek, dan saudara perempuan. Bagian mereka ditentukan oleh aturan masing-masing sistem hukum (Islam, perdata, atau adat).
Jika Anda membutuhkan perhitungan warisan yang lebih spesifik, penting untuk mengetahui situasi keluarga pewaris dan sistem hukum yang diikuti.