Pembagian harta warisan jika semua anak perempuan
Dalam hukum waris Islam, jika seorang almarhum hanya meninggalkan anak-anak perempuan tanpa anak laki-laki, pembagian harta waris mengikuti aturan yang spesifik. Anak perempuan memiliki hak atas harta warisan, dan pembagian dilakukan sesuai dengan jumlah anak perempuan yang ditinggalkan.
Berikut adalah ketentuan pembagian warisan jika almarhum hanya meninggalkan anak perempuan:
1. Jika Hanya Ada Satu Anak Perempuan Jika almarhum hanya memiliki satu anak perempuan, maka anak perempuan tersebut berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) dari total harta warisan. Sisanya akan dibagikan kepada ahli waris lain, jika ada (seperti suami almarhumah, orang tua, atau saudara kandung).
2. Jika Ada Dua atau Lebih Anak Perempuan Jika almarhum meninggalkan dua anak perempuan atau lebih, maka anak-anak perempuan tersebut bersama-sama berhak mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari total harta warisan. Pembagian di antara anak-anak perempuan ini dilakukan secara merata.
3. Sisa Harta Setelah Pembagian untuk Anak Perempuan Sisa harta setelah pembagian bagian untuk anak perempuan akan diberikan kepada ahli waris lain yang berhak, seperti:
- Suami: Jika almarhumah memiliki suami, suaminya berhak atas 1/4 (seperempat) dari total harta jika almarhumah meninggalkan anak.
- Orang tua almarhum/almarhumah: Jika salah satu atau kedua orang tua masih hidup, mereka juga berhak mendapatkan bagian warisan. Masing-masing orang tua berhak atas 1/6 (seperenam) dari total harta warisan jika almarhum meninggalkan anak.
Jika tidak ada ahli waris lain yang berhak, maka sisa harta warisan tersebut bisa dikembalikan kepada anak-anak perempuan sebagai bagian tambahan, atau disebut sebagai ashabah.
Kesimpulan:
- Satu anak perempuan: Mendapatkan 1/2 (seperdua) dari harta warisan.
- Dua atau lebih anak perempuan: Mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan.
- Sisa harta dibagikan kepada ahli waris lain seperti suami, orang tua, atau saudara kandung jika ada. Jika tidak ada ahli waris lain, sisa harta dikembalikan kepada anak-anak perempuan.
Pembagian warisan dapat menjadi kompleks tergantung pada kondisi ahli waris yang ada. kami membuka layanan konsultasi permasalahan hukum waris, bagi yang berminat bisa hubungi kami melalui layanan melalui whatsapp atau telepon yang tersedia pada laman ini.