Pembagian harta warisan jika suami meninggal

Pembagian harta warisan suami yang meninggal dalam hukum Islam diatur oleh aturan-aturan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Bagian ahli waris tergantung pada siapa yang masih hidup, seperti istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara almarhum.

Pembagian harta warisan jika suami meninggal

Berikut adalah rincian umum pembagiannya:

1. Bagian untuk Istri (janda almarhum)

Jika almarhum meninggalkan anak: Istri berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan.

Jika almarhum tidak meninggalkan anak: Istri berhak mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan.

2. Bagian untuk Anak-Anak

Anak laki-laki: Mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

Anak perempuan: Jika hanya satu anak perempuan tanpa saudara laki-laki, dia mendapatkan 1/2 (setengah) dari harta warisan. Jika ada lebih dari satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, mereka mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan yang dibagi rata di antara mereka.

Jika ada anak laki-laki dan anak perempuan: Bagian mereka dibagi dengan perbandingan dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan.

3. Bagian untuk Orang Tua Almarhum

Ibu: Jika almarhum meninggalkan anak, ibu mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan. Jika tidak ada anak, ibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari harta warisan, setelah dikurangi bagian istri.

Ayah: Jika almarhum meninggalkan anak, ayah juga mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan. Jika tidak ada anak, ayah berhak mendapatkan sisa dari harta warisan setelah bagian ibu dan istri dibagikan.

4. Bagian untuk Saudara-Saudara Almarhum

Jika almarhum tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya sudah tidak ada, saudara-saudara almarhum bisa menjadi ahli waris. Bagian saudara kandung laki-laki adalah dua kali bagian saudara kandung perempuan, sesuai dengan ketentuan yang mirip dengan pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Contoh:

Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, dua anak (satu laki-laki dan satu perempuan), serta kedua orang tuanya masih hidup, pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

  • Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan.
  • Ibu mendapatkan 1/6 dari harta warisan.
  • Ayah mendapatkan 1/6 dari harta warisan.
  • Anak-anak mendapatkan sisa harta warisan dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

Misalnya , jika harta warisan senilai 960 juta rupiah:

  • Bagian istri: 1/8 dari 960 juta = 120 juta rupiah.
  • Bagian ibu: 1/6 dari 960 juta = 160 juta rupiah.
  • Bagian ayah: 1/6 dari 960 juta = 160 juta rupiah.
  • Sisa harta: 960 juta - (120 juta + 160 juta + 160 juta) = 520 juta rupiah, yang dibagikan kepada anak-anak.
  • Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, jadi:

  • Anak laki-laki mendapatkan 2/3 dari 520 juta = 346,67 juta rupiah.

  • Anak perempuan mendapatkan 1/3 dari 520 juta = 173,33 juta rupiah.

Hukum waris Islam memiliki aturan yang ketat, tetapi juga bisa cukup rumit tergantung pada jumlah ahli waris dan situasi khusus (misalnya jika ada wasiat atau utang yang harus dibayarkan). Dalam kasus seperti itu, bila anda berminta untuk konsultasi permasalahan warisan bisa langsung hubungi kami melalui layanan konsultasi melalui whatsapp yang tersedia.