Pembagian waris 2 anak perempuan

Dalam hukum waris Islam, jika seorang almarhum meninggalkan dua anak perempuan tanpa saudara laki-laki, maka pembagian warisannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa' ayat 11. Anak-anak perempuan tersebut akan menerima dua pertiga dari harta warisan, dan sisa harta akan dibagikan kepada ahli waris lain, jika ada.

Bagian untuk Dua Anak Perempuan:

  • Jika almarhum hanya meninggalkan dua anak perempuan tanpa saudara laki-laki, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari total harta warisan.
  • Sisa 1/3 (sepertiga) harta warisan akan diberikan kepada ahli waris lain (jika ada), seperti suami almarhumah (ayah dari anak-anak perempuan tersebut), orang tua almarhum, atau saudara kandung almarhum.

Jika hanya ada dua anak perempuan sebagai ahli waris, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 dari harta warisan, yang dibagi rata di antara mereka.

Jika ada ahli waris lain seperti suami atau orang tua, maka bagian mereka harus dihitung terlebih dahulu, dan sisa harta dibagikan kepada dua anak perempuan sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.

Untuk pembagian waris yang lebih kompleks atau adanya ahli waris tambahan,kami membuka layanan konsultasi hukum waris Islam untuk memastikan pembagian yang tepat dan adil sesuai dengan syariat, bila berminat bisa hubungi kami melalui layanan konsultasi baik melalui telepon atau whatsapp

Konsultasi Hukum via WhatsApp