Pembagian waris 2 anak perempuan Berikut Penjelasannya

Pembagian waris untuk 2 anak perempuan akan berbeda tergantung pada sistem hukum yang digunakan (hukum Islam, hukum perdata, atau hukum adat). Berikut penjelasan berdasarkan hukum Islam dan perdata:

1. Pembagian Waris 2 anak perempuan dalam Hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, bagian anak perempuan telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an, yaitu di Surah An-Nisa ayat 11. Jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan 2 anak perempuan tanpa adanya anak laki-laki, pembagiannya adalah sebagai berikut:

Dua anak perempuan:

Jika almarhum hanya meninggalkan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka kedua anak perempuan tersebut secara bersama-sama mendapatkan 2/3 dari harta warisan. Ahli waris lainnya: Sisanya (1/3 dari harta warisan) akan dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak, seperti istri (jika masih hidup), orang tua (jika masih hidup), atau saudara kandung almarhum.

Contoh Kasus Pembagian Waris 2 anak perempuan:

Misalnya, seorang ayah meninggal dan meninggalkan 2 anak perempuan dan seorang istri:

2 anak perempuan:

Mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 dari harta warisan.

Istri:

Jika almarhum memiliki keturunan, maka istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan.

Orang tua (jika masih hidup):

Jika orang tua almarhum masih hidup, mereka juga berhak mendapatkan bagian tertentu.

Jika setelah pembagian kepada ahli waris utama (anak perempuan dan istri), masih ada sisa harta, maka sisa harta tersebut akan dibagikan kepada ahli waris lain (seperti saudara kandung almarhum) sesuai dengan aturan faraid (hukum pembagian waris Islam).

Konsultasi Hukum via WhatsApp