Pembagian Waris 2 Anak Perempuan dalam Hukum Perdata (KUH Perdata)
Dalam hukum perdata yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bagian anak perempuan sama dengan bagian anak laki-laki. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian warisan.
Dua anak perempuan:
Jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan dua anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan bagian yang sama dari seluruh harta warisan.
Istri (jika masih hidup):
Istri juga berhak atas bagian dari harta warisan bersama dengan anak-anaknya.
Contoh Kasus:
Misalnya, seorang ayah meninggal dan meninggalkan 2 anak perempuan dan seorang istri:
Harta warisan dibagi secara merata antara istri dan kedua anak perempuan, tanpa perbedaan gender. Bagian masing-masing akan tergantung pada ketentuan hukum perdata yang berlaku.