Pembagian Waris 2 Anak Perempuan dalam Hukum Perdata (KUH Perdata)

Dalam hukum perdata yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bagian anak perempuan sama dengan bagian anak laki-laki. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian warisan.

Dua anak perempuan:

Jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan dua anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan bagian yang sama dari seluruh harta warisan.

Istri (jika masih hidup):

Istri juga berhak atas bagian dari harta warisan bersama dengan anak-anaknya.

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang ayah meninggal dan meninggalkan 2 anak perempuan dan seorang istri:

Harta warisan dibagi secara merata antara istri dan kedua anak perempuan, tanpa perbedaan gender. Bagian masing-masing akan tergantung pada ketentuan hukum perdata yang berlaku.

Konsultasi Hukum via WhatsApp