Pembagian Waris Suami / Meninggal Dunia Non Muslim
Hukum Perdata (KUH Perdata) Pembagian Waris Suami / Meninggal Dunia Non Muslim
Dalam hukum perdata, tidak ada aturan spesifik mengenai bagian tetap seperti 1/4 untuk suami atau istri. Bagian warisan suami, istri, atau anak dibagi berdasarkan prinsip hukum perdata yang berlaku, di mana pembagian bisa disesuaikan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan, atau dengan aturan undang-undang yang mengatur hak waris tanpa perbedaan gender.
pembagian warisan bisa berbeda-beda tergantung adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut. Pembagian bagian 1/4 mungkin berlaku dalam konteks adat dan islam tertentu, tetapi tidak menjadi ketentuan umum.
Suami: Mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan istrinya jika istrinya memiliki keturunan.
Istri: Mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan suaminya jika suaminya tidak memiliki keturunan.
Bagian warisan dalam hukum waris Islam sangat terstruktur berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi tertentu, sementara dalam hukum perdata dan adat, pembagian bisa lebih fleksibel atau bervariasi tergantung aturan spesifik yang berlaku.