Pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan

Dalam hukum waris Islam, jika harta warisan harus dibagi di antara dua anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa' ayat 11:

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...

Langkah Pembagian Warisan:

Bagian Anak Laki-laki dan Anak Perempuan:

  • Setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
  • Oleh karena itu, kita perlu menghitung total bagian warisan dengan menganggap setiap anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan setiap anak perempuan mendapatkan satu bagian.

Total Bagian:

  • Dua anak laki-laki masing-masing mendapatkan dua bagian, jadi total untuk anak laki-laki adalah 4 bagian (2+2).
  • Dua anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian, jadi total untuk anak perempuan adalah 2 bagian (1+1).
  • Total bagian keseluruhan = 4 (anak laki-laki) + 2 (anak perempuan) = 6 bagian.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Jika Ada Ahli Waris Lain: Jika ada ahli waris lain seperti suami/istri almarhum, orang tua, atau saudara kandung almarhum, pembagian ini harus disesuaikan dengan bagian mereka terlebih dahulu. Misalnya, suami atau istri berhak mendapatkan bagiannya sebelum anak-anak mendapatkan bagian mereka.
  • Wasiat dan Utang: Sebelum harta warisan dibagikan, harus dipastikan bahwa wasiat almarhum (jika ada) dan utang-utang almarhum sudah diselesaikan terlebih dahulu.

Hukum waris dalam Islam dapat menjadi kompleks jika ada banyak ahli waris atau kondisi khusus. Oleh karena itu, jika ada situasi yang memerlukan pembagian yang lebih rinci. bagi anda yang ingin konsultasi permasalahan hukum bisa hubungi kami melalui layanan hukum waris di telepon atau whatsapp

Konsultasi Hukum via WhatsApp