pembagian warisan 2 anak laki-laki 1 perempuan

Dalam hukum waris Islam, jika harta warisan harus dibagi di antara dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa' ayat 11:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."

pembagian warisan 2 anak laki-laki 1 perempuan

Berikut adalah langkah pembagiannya:

  • Bagian Anak Laki-laki: Setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
  • Bagian Anak Perempuan: Anak perempuan mendapatkan satu bagian.

Langkah Pembagian:

Misalkan harta warisan senilai 1.000 juta rupiah. Total bagian dari dua anak laki-laki dan satu anak perempuan adalah: - 2 bagian untuk anak laki-laki pertama. - 2 bagian untuk anak laki-laki kedua. - 1 bagian untuk anak perempuan.

Pembagian ini dilakukan sesuai dengan prinsip bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Hukum waris Islam mengutamakan keadilan dan keseimbangan antara kebutuhan dan tanggung jawab keluarga.

Jika ada ahli waris lain (seperti istri atau orang tua almarhum), pembagian akan lebih kompleks dan memerlukan pengurangan terlebih dahulu untuk ahli waris tersebut sebelum harta dibagikan kepada anak-anak.

Konsultasi Hukum via WhatsApp