pembagian warisan dalam islam anak laki-laki dan perempuan
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan mengikuti prinsip bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa ayat 11, yang menjelaskan tentang pembagian warisan. Berikut adalah rincian pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan:
Prinsip Dasar Pembagian Warisan untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
- Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan.
- Jika ada lebih dari satu anak laki-laki atau perempuan, pembagian tetap mengikuti prinsip tersebut di mana setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Pembagian harta dilakukan setelah hak ahli waris lain (seperti suami, istri, atau orang tua) terpenuhi.
Untuk pembagian yang lebih spesifik sesuai situasi keluarga tertentu, bisa konsultasikan dengan kami melalui layanan telepon atau whastapp