pembagian warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan ibu (istri almarhum), serta anak-anaknya, diatur sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut adalah garis besar pembagian warisan dalam situasi ini:
pembagian warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup
Bagian untuk Ibu (istri almarhum):
Jika almarhum meninggalkan anak (baik laki-laki maupun perempuan), ibu (istri almarhum) berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan. Jika almarhum tidak meninggalkan anak, ibu (istri almarhum) berhak mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan.
Bagian untuk Anak-Anak:
Anak laki-laki: Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Artinya, jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki akan mendapatkan dua bagian, sedangkan anak perempuan akan mendapatkan satu bagian.
Anak perempuan: Jika hanya ada satu anak perempuan tanpa saudara laki-laki, dia akan mendapatkan 1/2 (setengah) dari harta warisan. Jika ada lebih dari satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, mereka akan berbagi 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan.
Bagian untuk Ayah (kakek dari anak-anak):
Jika ayah almarhum masih hidup, ia juga berhak mendapatkan bagian warisan. Bagian ayah almarhum biasanya adalah 1/6 (seperenam) jika almarhum meninggalkan anak-anak. Sisanya: Sisa dari harta warisan dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan syariat, seperti saudara-saudara almarhum jika masih ada.
Contoh:
Jika seorang ayah meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan dua anak (satu laki-laki dan satu perempuan), maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan. Sisanya dibagikan antara anak-anak, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
Rincian Pembagian:
Misalkan harta warisan senilai 800 juta rupiah:
Bagian istri: 1/8 dari 800 juta = 100 juta rupiah. Sisanya: 800 juta - 100 juta = 700 juta rupiah. Sisanya ini dibagikan kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan satu bagian.
Jika ada lebih banyak ahli waris atau kondisi khusus, pembagian dapat menjadi lebih kompleks, dan dalam hal ini, bisa hubungi kami secara langsung di layanan konsultasi melalui sambungan telepon atau whatsapp yang tersedia