Dapat panggilan dari polisi , apa harus hadir ?

Surat Panggilan adalah Surat dinas resmi yang di buat oleh atasan kepada bawahan pada suatu instansi/organisai yang berisi permintaan untuk hadir  dalam melakukan tujuan tertentu sesuai dengan isi surat tersebut.

dalam hal ini adalah lebih rinci yaitu durat panggilan dari kepolisian.

Siapapun menghadapi panggilan polisi ( dalam hal ini penyidik Polri) dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Cemas karena takut terlibat, atau dipersulit dan lain-lain, namun secara psikologis memang kurang nyaman menerima panggilan entah sebagai saksi atau tersangka. Agar dapat “lebih nyaman” saat anda menerima panggilan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa kurang nyaman itu berkurang.

Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.