apa kamu mendapatkan panggilan saksi dari polis?
apa kamu jadi saksi di suatu perkara atau pristiwa?
apa kamu sedang bingung karena mendapat panggilan dari pihak kepolisian?
apa kamu sedang ingin konsultasi mengenai pemanggilan dari kepolisian?
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
pemanggilan saksi yang dilakukan pihak kepolisian atau penyidik merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan guna mencari keterangan-keterangan atas suatu pristiwa atau laporan, sehingga anda yang mendapatkan panggilan itu merupakan keperluan dari penyidik untuk mendalamin suatu kasus,
Bagaimana bila tidak hadir dalam atau mengindahkan pemanggilan itu?
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
“bagi anda yang sedang bingung atas panggilan sebagai saksi dan ingin konsultasi lebih lanjut bisa hubungi kami melalui whatsapps atau telepon untuk konsultasi hukum?