dapat Surat Somasi, Bagaimana cara menyelesaikan nya?

Apa kamu sedang bingung karena dapat surat somasi dari kantor hukum atau pengacara ?

Apa kamu saat ini sedang bingung mendapatkan surat pemberitahuan atau somasi dari bank ?

apa kamu tidak paham menyikapi atau menyelesaikan masalah dengan adanya surat somasi ?

apa kamu ingin segera menyesaikan pemasalahan karena sudah ada surat somasi ?

bila benar demikan kamu sedang bingung dengan adanya surat somasi yang membuat kamu tidak tenang karena di terimannya surat somasi lebih dahulu mari kita pahami dulu apa itu somasi?

SURAT SOMASI

Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada anda pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: 

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

dari penjelasan itu bisa kita pahami, somasi ini merupakan peringatan untuk anda yang mendapatkan somasi untuk segera melakukan itikad baik mengenai permasalahan hutang piutang anda.

somasi itu merupakan upaya hukum lawan kita untuk memberikan peringatan kepada anda yang mendapatkan somasi untuk beritikad baik, sebelum lawan memproses hukum ke tingkat selanjutnya seperti ke pengadilan.

Bagaimana untuk penyesaian somasi ini?

untuk menanggapi surat somasi maka perlu di liat dulu isi dari somasi tersebut, maka lebih baik anda konsultasikan atas permasalahan terlebih dahulu.

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp