hukum menagih hutang

hukum menagih hutang

apa kamu sedang bingung atas permasalahan hutang ?
bagaimana dasar hukum untuk menagih hutang?
apa kamu bingung hukumnya menagih hutang?

Hutang adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan (dalam bentuk uang) dari seorang pemilik usaha kepada pihak yang meminjamkan (debitur). Hutang dalam bisnis hanya akan dilakukan apabila itu memberikan dampak terhadap kemajuan dalam bisnis, misalnya untuk pembelian mesin produksi ataupun penambahan karyawan.

bagaimana hukum menagih hutang

bagaimana hukum atau dasar kita menagih hutang? untuk pihak yang tidak bisa membayar hutang bisa di sebut dengan wanprestasi

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:

  1. Ada perjanjian oleh para pihak;
  2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
  3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.

Konsultasi hukum hutang piutang

bila anda saat ini memiliki peramsalahan hukum degan namanya hutang putungan , kami membuka layanan konsultasi hukum permasalahan hutang piutang sehingga anda akan tau tahap-tahap yang perlu di lakukan atas permasalahan yang sedang anda hadapi saat ini, baik dengan rekan kerja atau rekan bisnis lainnya

kantorhukum.net menerima permasalah hukum dengan masalah berdasar dari hutang-piutang seperti kita ketahui Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.

nah bagi anda yang kini ingin menyelesaikan hutang piutang bisa konsultasi via whatsapp dengan pengacara profesinal lisensi dari peradi dan berpengalaman, agar penyelesaian kasus hutang piutang bisa segera terlaksana karena menyelessaikan hutang piutang tidaklah mudah apalagi pada saat kondisi usaha anda sedang terpuruk.