Hukuman Orang tua menelantarkan anak bisa kena pidana penjara

apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tentang pemeliharaan anak? baik itu anak sendiri atau keluarga atau tetangga?
permasalahan anak bukanlah semata-mata masalah keluarga. akan tetapi anak juga di lindungin oleh hukum maka sebagai orang tua wajib mengurus anak.

berikut pasal yang bisa menjerat hukum bila menelantarkan anak.

Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia
wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 305

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 306

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 307

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari
anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah
dengan sepertiga.

Pasal 308

Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pasal 309

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 – 308,
maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam permasalahan anak bisa konsultasi dengan kami

Konsultasi hukum Pasal 304 , 305 , 306 , 307 , 308 , 309 KUHP

Konsultasi hukum ,kami Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation), saya adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, kami juga sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata, maka itu Selain Konsultasi hukum kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana dan tidak mampu.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp