Inilah cara Tagih Hutang Jalur Hukum / Pengadilan

apa kamu sedang bingung , memiliki uang tapi berada di sipenghutang ?

apa kamu sedang memiliki permasalahan hutang piutang di bawa ke ranah hukum ?

apa kamu sedang ingingin menggugat seseorang atau perusahaan yang memiliki hutang namun tak kunjung di bayar?

apa kamu sedang mencaari pengacara  untuk menguguat wanprestasi masalah hutang piutang ?

bila demikian, kamu berada di tempat yang benar, kami merupakan pengacara perdata yang siapa membantu anda untuk menggugat dalam gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum.

Perjanjian Utang Piutang

Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

nah bila ada hal-hal yang telah di langgar dalam perjanjian tersebut makan ada hak yang terabaikan, makan pemilik hal tersebut bisa menguguat di pengadilan, maka dari itu untuk menadapatakan perlindungan hukum dalam menagih hak bisa menggukan jalur hukum dan itu melalui gugatan jalur pengadilan Inilah cara Tagih Hutang Jalur Hukum / Pengadilan.

bagi anda sedang ingin melakukan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum, bisa hubungi kami untuk konsultasi kemapada kami!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *