konsultasi hukum harta dengan dan gono gini dengan pengacara

apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tentang harta gono-gini atau biasa juga di sebut dengan harta bersama?

apa kamu sedang ingin proses gugat atas goni-gini yang saat ini timbul setelah terjadi perceraian ?

apa kamu ingin konsultasi permasalah harta bersama dengan pegacara yang profesinal?

Menurut UU No 1 tahun 1974 bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Gonogini. Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama meliputi:

a. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung;

b. Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian;

c. Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami-istri.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hutang merupakan harta gono gini yang wajib dibagi antara mantan suami dan mantan isteri untuk membayarnya, namun dengan catatan hutang tersebut dahulu dilakukan karena adanya kepentingan keluarga.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama.

Harta gono-gini baru dapat dibagi bila putusnya hubungan perkawinan karena kematian mempunyai ketentuan hukum yang pasti sejak saat kematian salah satu pihak, formal mulai saat itu harta gono-gini sudah boleh dibagi.

Konsultasi Hukum, Kami membuka layanan konsultasi hukum online untuk anda yang ingin lebih tau lebih detail tentang permasalahan hukum secara online