Apa kamu sedang ingin konsultasi hukum tentang perjanjian ?
apa kamu sedang ingin membuat perjanjian sah menurut hukum?
apa kamu sedang mencari konsultan hukum perjanjian ?
apa kamu sedang ingin membuat kontrak untuk perusahaan ?
apa kamu sedang mencari pengacara untuk konsultasi hukm perjanjian?
Konsultasi Hukum Perjanjian & Kontrak
Dalam Hukum Perjanjian, yang dimaksud perjanjian atau kesepakatan adalah merupakan dasar yang sangat penting dalam seseorang bekerjasama dengan pihak lainnya.maka sebelumnya Konsultasi Hukum Perjanjian & Kontrak agar tidak ada kekeliruan dalam pembuatan perjanjian dapat mengakibatkan kerugian yang besar dikemudian hari serta adanya permasalahan hukum yang tentunya akan sangat mengganggu pihak-pihak yang terkait. Sebagai Advoka / Pengacara dan Konsultan Hukum, kami dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lainnya.
Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut.
Konsultasi Hukum Perjanjian & Kontrak
- PERJANJIAN KERJASAMA
- PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & RUMAH
- PERJANJIAN SEWA MENYEWA
- PERJANJIAN HUTANG
- PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
- PERJANJIAN PERDAMAIAN
- PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
- PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
- PERJANJIAN HIBAH
- PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
- PERJANJIAN PINJAM PAKAI
—
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Jika Perusahaan Anda, ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan hubungi kami dahulu melalu whatsapp atau telepon untuk Konsultasi Hukum Perjanjian & Kontrak yang anda butuhkan.