Pasal 125 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 125 KUHP
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants