Pasal 126 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 126 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:

  1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
  2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugasuntuk negara.
Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp