Pasal 172 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 172 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakanteriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
→