Pasal 173 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 173 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants