Pasal 180 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 180 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp