Pasal 181 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 181 KUHP
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama se
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants