Pasal 182 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 182 KUHP

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp